JAKARTA – Tiga terdakwa dalam kasus penggelapan mobil dan penembakan bos rental , Ilyas Abdurahman, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (10/3). Ketiga terdakwa merupakan anggota TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Sebelum pembacaan tuntutan dimulai, ketiga terdakwa diminta untuk melemaskan badan oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Arif Rachman.
“Sebentar Pak Oditur. Terdakwa lemaskan dulu,” ujar Arif saat sidang berlangsung.
Merespons arahan tersebut, ketiga terdakwa langsung mengayunkan tangan beberapa saat sebelum kembali berdiri tegap untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer.
Menurut Arif, dalam hukum acara, para terdakwa memang diwajibkan untuk berdiri dalam sikap sempurna saat pembacaan tuntutan. Namun, majelis hakim memiliki kewenangan untuk memberikan waktu istirahat bagi para terdakwa.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari keinginan Sertu Rafsin Hermawan untuk memiliki mobil. Ia meminta bantuan Sertu Akbar Adli untuk mencarikannya mobil, yang kemudian diteruskan kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Bambang kemudian menghubungi kenalannya, Hendrik, yang selanjutnya meminta bantuan Ajat dan Isra untuk mencari mobil sesuai permintaan Rafsin.
Ajat dan Isra kemudian menyewa sebuah mobil Honda Brio dari rental milik Ilyas Abdurahman. Namun, alih-alih mengembalikannya, mobil tersebut justru digelapkan dan diserahkan kepada Bambang.
Ilyas Abdurahman yang menyadari adanya indikasi penggelapan, berusaha melacak mobilnya. Ia bersama keluarganya kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut.
Situasi berubah menjadi mencekam ketika terjadi konfrontasi antara pihak rental dan para terdakwa. Dalam insiden tersebut, Bambang melepaskan tembakan yang mengenai Ilyas, menyebabkan korban tewas seketika akibat luka tembak.
Dakwaan terhadap Para Terdakwa
Bambang dan Akbar didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan, sementara Rafsin didakwa dengan pasal penadahan. Sidang ini menjadi salah satu kasus penting dalam sistem peradilan militer Indonesia, mengingat keterlibatan anggota TNI AL dalam tindak kriminal serius.
Sidang selanjutnya akan menentukan putusan atas ketiga terdakwa terkait dengan perbuatan mereka dalam kasus ini.