Viralupdate.id Jogja – Konten memasak 200 kilogram rendang yang diunggah oleh Willy Salim di Benteng Kuto Besak Palembang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Video yang viral ini mendapatkan banyak komentar negatif, khususnya terhadap warga Palembang, yang dianggap menjadi korban dari konten tersebut.
Permohonan Maaf Willy Salim
Dilansir dari detikSumbagsel, Willy Salim akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Palembang melalui akun media sosialnya. Dalam sebuah video yang diunggah di Instagram resminya (@Willy27_) pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 15.01 WIB, Willy meminta maaf atas peristiwa yang telah menimbulkan kontroversi tersebut.
“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Palembang yang merasa tersakiti akibat kejadian rendang yang viral ini. Banyak narasi yang kurang baik mengenai warga Palembang. Ini bukan kesalahan warga Palembang, sepenuhnya ini kesalahan saya karena kurang persiapan,” kata Willy Salim dalam video klarifikasinya.
Willy mengungkapkan bahwa ini adalah kali pertama dia memasak untuk jumlah orang sebanyak itu. Dia mengakui kekurangannya dalam persiapan menghadapi jumlah warga yang sangat banyak, yang mencapai ribuan orang.
“Saya tidak ada kekecewaan terhadap rendang yang hilang itu, malah saya merasa senang dengan antusias warga. Karena pada akhirnya, rendang tersebut memang dimasak untuk dibagikan. Saya hanya terkejut melihat antusiasme warga yang luar biasa,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak direkayasa atau diatur, meskipun dia tidak memperhitungkan konsekuensi dari tindakan tersebut. Akibatnya, rendang yang dimasak habis dalam waktu singkat.
“Saya tidak merekayasa kejadian ini. Saya hanya tidak memperhitungkan bahwa hal ini bisa terjadi, dan itu adalah kesalahan saya. Mohon jangan salahkan warga Palembang. Jika saya memasak lebih awal dan dengan persiapan yang lebih matang, hal ini tidak akan terjadi. Saya mohon maaf sebesar-besarnya,” kata Willy.
Wali Kota Palembang Angkat Bicara
Sebelumnya, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengomentari masalah ini dan meminta pertanggungjawaban dari Willy Salim. Dalam wawancara dengan detikSumbagsel, Ratu Dewa menegaskan bahwa Willy Salim perlu memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait konten memasak 200 kilogram rendang yang sempat viral. Konten tersebut diduga disetting, yang mengarah pada kerusakan citra kota Palembang.
“Kami meminta Willy Salim untuk segera memberikan klarifikasi tentang konten memasak rendang tersebut. Ceritakan dengan jelas apa yang terjadi agar tidak ada kesalahpahaman dan spekulasi yang berkembang,” ujar Wali Kota Palembang.
Ratu Dewa mengungkapkan bahwa pada awalnya dia mengapresiasi niat baik Willy Salim yang mencoba membantu seorang kurir yang kehilangan motornya. Namun, meskipun demikian, Ratu Dewa menegaskan bahwa konten yang membuat kegaduhan dan merusak citra Palembang tidak dapat dibenarkan.
“Saya berharap ke depannya semua konten kreator dapat lebih bijak dalam membuat konten dan memperhitungkan dampak yang ditimbulkan,” tutup Ratu Dewa.
Dilaporkan ke Polisi
Situasi semakin memanas setelah Kantor Hukum Ryan Gumay Lawfirm melaporkan Willy Salim ke Polda Sumsel terkait konten viral tersebut. Laporan ini terkait dengan dugaan bahwa konten tersebut merusak citra dan nama baik warga Palembang.
Pimpinan Ryan Gumay Lawfirm, Muhammad Gustryan, yang juga merupakan warga Palembang asli, menyatakan bahwa dia tidak terima dengan konten yang dianggap merugikan warga Palembang. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk melapor ke Polda Sumsel.
“Ya, malam ini kami langsung melaporkan pengaduan masyarakat ke Polda Sumsel yang sudah diterima dengan nomor laporan LAP-20250322-3F227, pada Sabtu (22/3/2025),” ujar Muhammad Gustryan kepada detikSumbagsel.
Ryan juga menjelaskan bahwa laporan tersebut disertai dengan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada Subdit Cyber Crime Polda Sumsel. Mereka berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti, dan untuk memberi efek jera kepada konten kreator lainnya yang tidak mempertimbangkan dampak sosial dan hukum dari konten yang mereka buat.
“Kami melaporkan hal ini dengan tujuan untuk memberikan pelajaran kepada kreator konten lain, agar lebih berhati-hati dalam membuat konten yang berpotensi menimbulkan masalah. Kami berharap Polda Sumsel segera menindaklanjuti laporan ini dan kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” tutup Ryan.
Sumber Hukum: Menurut Ryan, konten ini diduga melanggar beberapa pasal dalam UU ITE, di antaranya Pasal 28 Ayat 2 dan 3 jo Pasal 45 Ayat 1, 2, dan 3 jo Pasal 27 Ayat 1 dan 3, yang mengatur tentang tindak pidana yang dapat merusak citra atau nama baik seseorang atau kelompok di dunia maya