Dampak Kebijakan Tarif Impor AS terhadap Industri Mebel Indonesia

JAKARTA – Kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menaikkan tarif impor terhadap produk Indonesia berdampak signifikan terhadap industri mebel nasional. Penurunan utilitas industri ini pada akhirnya berimplikasi pada pengurangan tenaga kerja di sektor tersebut.

Saat ini, pasar AS merupakan tujuan ekspor utama bagi industri mebel Indonesia. Dari total nilai ekspor mebel Indonesia sebesar USD 2,2 miliar, sekitar 60% di antaranya ditujukan ke pasar AS. Dengan adanya kebijakan baru yang meningkatkan tarif impor, dipastikan akan terjadi penurunan ekspor yang berdampak cukup besar terhadap keberlangsungan industri mebel dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (Asmindo), Dedy Rochimat, mengungkapkan bahwa meskipun kebijakan ini berdampak pada Indonesia, penting bagi kita untuk memahami alasan di balik langkah proteksionisme yang diambil oleh Presiden Trump demi melindungi industri dalam negeri AS. Oleh karena itu, diperlukan sikap yang bijak dan tenang dalam menghadapi kebijakan ini.

Sebagai respons terhadap kebijakan tarif AS, pemerintah Indonesia dapat menyesuaikan tarif impor terhadap produk AS. Namun, langkah ini harus dilakukan dengan cermat agar dampaknya seminimal mungkin, sehingga tidak mengganggu hubungan bilateral kedua negara. Selain itu, pemerintah perlu mengoptimalkan akses ke pasar non-tradisional yang telah diinisiasi dalam beberapa tahun terakhir untuk mengantisipasi potensi penurunan ekspor ke AS.

Selain upaya ekspansi pasar ekspor, industri dalam negeri juga harus lebih dioptimalkan untuk meningkatkan serapan produk lokal. Salah satu strategi yang dapat diterapkan adalah meningkatkan belanja pemerintah terhadap produk buatan dalam negeri sebagai akselerator pertumbuhan ekonomi. “Untuk itu, realokasi anggaran dengan meningkatkan belanja pemerintah perlu didorong guna menggerakkan industri nasional,” ujar Dedy.

Lebih lanjut, diperlukan kebijakan insentif dan fasilitasi bagi industri padat karya, baik yang berorientasi pada pasar domestik maupun ekspor. Reformasi tata kelola perizinan investasi juga menjadi hal yang esensial agar lebih ramah bagi investor. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi di sektor industri yang mampu menghasilkan produk berdaya saing melalui penguasaan teknologi.

Peningkatan daya saing industri juga harus dilakukan melalui peningkatan kualitas produk, inovasi desain, pemanfaatan teknologi modern, serta optimalisasi fasilitas produksi dan bahan baku yang kompetitif. “Untuk mencapai daya saing yang tinggi, dibutuhkan sinergi dalam satu payung kebijakan yang komprehensif,” tutup Dedy.