Basuki Tjahaja Purnama, dikenal sebagai Ahok, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 13 Maret 2025, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada periode tersebut, tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 08.36 WIB, membawa sejumlah data rapat untuk membantu proses penyidikan.
Dalam keterangannya, Ahok menyatakan kesediaannya untuk membantu Kejagung dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa data yang dibawanya adalah data rapat, dan siap menyerahkannya jika diminta oleh penyidik. “Kalau apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujar Ahok.
Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Kasus ini melibatkan sembilan tersangka, termasuk beberapa petinggi Pertamina dan pihak swasta. Modus operandi yang diduga dilakukan antara lain impor minyak mentah yang tidak sesuai spesifikasi dan manipulasi harga.
Sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina, Ahok diharapkan dapat memberikan keterangan yang signifikan untuk mengungkap praktik korupsi yang terjadi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di perusahaan tersebut. Keterangannya diharapkan dapat membantu proses penyidikan dan penegakan hukum terkait kasus ini.