Hasto Kristiyanto Didakwa Perintangan Penyidikan Kasus Suap PAW DPR RI

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

JPU KPK menyatakan bahwa Hasto dengan sengaja melakukan tindakan untuk menghambat proses penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku. Ia diduga memerintahkan Harun dan Kusnadi, orang kepercayaannya, untuk merendam handphone guna menghilangkan barang bukti.

“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.

Kronologi Dugaan Perintangan Penyidikan

Kasus ini bermula pada 8 Januari 2020, saat KPK telah mengantongi informasi terkait penerimaan suap oleh Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI 2017-2022, dan Tio Agustiani Fridelina. Suap tersebut diduga untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Pada sore hari, Hasto menerima informasi mengenai penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK. Setelah itu, ia diduga memberikan instruksi kepada Harun Masiku melalui Nurhasan agar merendam telepon genggamnya ke dalam air. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk mencegah petugas KPK melacak keberadaan Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga memerintahkan Harun untuk menunggu di Kantor DPP PDIP agar tidak terdeteksi.

KPK kemudian melacak lokasi Harun melalui update lokasi dari Nasaruddin. Harun dan Nasaruddin terdeteksi berada di PTIK, namun tim penyidik KPK gagal menemukan Harun di lokasi tersebut. Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus buronan.

Lebih lanjut, perintah serupa juga diberikan Hasto kepada Kusnadi saat dirinya hendak diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Hasto, yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelumnya, meminta Kusnadi untuk merendam ponselnya pada 6 Juni 2024 sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa dari penyidik KPK.

Pasal yang Dilanggar

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar:

  • Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
  • Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat perannya sebagai Sekjen PDIP dan keterlibatannya dalam skandal suap yang menyeret nama Harun Masiku, buronan yang hingga kini belum tertangkap. Perkembangan persidangan akan menjadi penentu bagi Hasto dalam kasus ini.