JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memberikan tanggapan atas tuduhan Lisa Mariana terkait dugaan bahwa ia adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan model tersebut. Menjawab tantangan Lisa Mariana, Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk menjalani tes DNA guna membuktikan kebenaran dan mengklarifikasi status hukum terkait kasus ini.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan bahwa tes DNA seharusnya dilakukan dalam konteks hukum yang berlaku. Tes ini bukan sekadar permintaan sepihak, melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau sebagai bagian dari penyidikan aparat kepolisian.
“Karena itu, kami siap mengikuti prosedur hukum yang sah untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus ini,” ujar Muslim Jaya Butar Butar dalam konferensi pers di Kemang, Jakarta Selatan, pada Jumat (4/4/2025) malam.
Syarat Tes DNA dari Ridwan Kamil
Jika kedua belah pihak setuju untuk melakukan tes DNA tanpa perintah pengadilan, Ridwan Kamil menetapkan satu syarat utama. Ia meminta agar pengujian dilakukan melalui DVI (Disaster Victim Identification) Mabes Polri guna memastikan kredibilitas dan akurasi hasil tes.
“Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA kapan pun dibutuhkan dengan mengajukan permohonan ke DVI Mabes Polri,” tambah kuasa hukumnya.
Pernyataan ini sekaligus menanggapi klaim Lisa Mariana yang menyebut bahwa pihak keluarga Ridwan Kamil sebelumnya menghubunginya terkait permintaan tes DNA. Namun, Lisa menolak permintaan tersebut lantaran dilakukan tanpa kehadiran Ridwan Kamil.
“Aku sudah siap tes DNA kapan pun. Tapi aku menolak jika bapak tidak ada. Buat apa? Dia ini yang minta DNA-nya tanpa Bapak dan dia yang mewakili. Wajar saya menolak,” ungkap Lisa Mariana.
Implikasi Hukum dan Perspektif Ahli
Dari perspektif hukum, kasus ini menyoroti pentingnya prosedur legal dalam penyelesaian sengketa status anak. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta UU Perlindungan Anak, status anak dan tanggung jawab ayah harus didasarkan pada bukti sahih, termasuk tes DNA jika diperlukan.
Ahli hukum keluarga dari Universitas Indonesia, Dr. Siti Rahmawati, menegaskan bahwa tes DNA sebagai bukti hukum harus dilakukan melalui jalur resmi. “Jika dilakukan di luar perintah pengadilan, hasil tes bisa saja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam proses pengadilan,” jelasnya.
Kesimpulan
Kasus ini menyoroti bagaimana sengketa status anak dan tes DNA harus diproses secara hukum, bukan sekadar klaim pribadi. Ridwan Kamil dan Lisa Mariana memiliki hak untuk memastikan keadilan dalam kasus ini, namun penyelesaiannya harus melalui jalur hukum yang sah. Dengan adanya prosedur resmi, kejelasan dan kepastian hukum dapat terwujud, menghindari spekulasi liar di masyarakat.