Penundaan Pengangkatan CPNS 2024: Alasan dan Dampaknya

JAKARTA – Pemerintah secara resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).

Berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS 2024 yang semula dijadwalkan pada Maret 2025 kini akan dilakukan pada 1 Oktober 2025. Sementara itu, PPPK yang sebelumnya direncanakan mulai bertugas pada Februari dan Juli 2025 diundur menjadi 1 Maret 2026.

Alasan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024

Rini Widyantini menjelaskan bahwa keputusan penundaan ini diambil untuk menyelaraskan data terkait formasi, jabatan, dan penempatan ASN maupun PPPK. Menurutnya, setiap instansi memiliki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan yang berbeda, sehingga diperlukan koordinasi yang lebih matang.

“Kami menyadari bahwa penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” ujar Rini dalam keterangan resminya.

Selain itu, Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah berupaya menata ulang sistem pengangkatan agar lebih terstruktur.

“Kami ingin memastikan bahwa pengangkatan serentak CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK (baik seleksi tahap 1 maupun tahap 2) dijadwalkan pada 1 Maret 2026,” jelasnya.

Penundaan Bukan Karena Efisiensi Anggaran

Seiring dengan keputusan ini, muncul spekulasi bahwa penundaan pengangkatan CPNS 2024 berkaitan dengan efisiensi anggaran. Namun, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membantah hal tersebut.

“Tidak benar. Menpan-RB juga sudah menjelaskan bahwa penundaan ini bukan karena efisiensi anggaran,” tegas Hasan kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Rini juga memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tetap tersedia dan tidak termasuk dalam anggaran yang mengalami efisiensi.

“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tetap dialokasikan sebagaimana mestinya,” katanya.

Dampak Penundaan Pengangkatan CPNS 2024

Keputusan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya pelamar CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi. Banyak dari mereka yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya demi menunggu pengangkatan sebagai ASN. Mereka berharap agar pemerintah memberikan solusi yang lebih baik agar tidak merugikan calon pegawai yang sudah menanti proses pengangkatan.

Keputusan penundaan pengangkatan CPNS 2024 telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pemerintah dan Komisi II DPR pada 5 Maret 2025. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memastikan pengangkatan ASN yang lebih terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.