Bekasi – Kepolisian berhasil menangkap Suhada (47), seorang pria yang melakukan aksi pemalakan terhadap sebuah perusahaan di Kota Bekasi. Suhada mengaku tidak mengetahui bagaimana video yang merekam aksinya bisa viral di media sosial, meskipun dirinya dikenal sebagai “Jagoan Cikiwul.”
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan bahwa Suhada tidak beraksi sendirian. Ia datang bersama tiga rekannya, yaitu M, A, dan D. Dalam insiden tersebut, Suhada terlibat cekcok dengan salah satu petugas keamanan perusahaan. Tanpa disadari, M merekam peristiwa tersebut menggunakan ponselnya.
“Berawal dari komunikasi antara tersangka dengan pihak sekuriti, Saudara M ini merekam kejadian tersebut,” ujar Binsar kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).
Setelah direkam, video tersebut kemudian dibagikan ke grup WhatsApp salah satu organisasi masyarakat (ormas) cabang Bantargebang, di mana Suhada dan M merupakan anggota. Namun, tanpa diduga, video tersebut bocor dan menjadi viral di media sosial. Hal ini menimbulkan kecurigaan di antara anggota grup WhatsApp mereka, yang mulai saling menuding adanya pengkhianat dalam kelompok tersebut.
“Kami tidak tahu bagaimana video itu bisa keluar dari grup WhatsApp mereka sendiri hingga menjadi viral. Akibatnya, di antara mereka terjadi kecurigaan,” tambah Binsar.
Setelah video tersebut tersebar luas, Suhada memutuskan untuk melarikan diri ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Namun, upaya pelariannya terendus oleh pihak kepolisian. Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah video itu viral, polisi berhasil menangkap Suhada.
Atas tindakannya, Suhada dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Pelaku terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” pungkas Binsar.