Skandal Minyakita: PT AEGA Kedapatan Kurangi Takaran, Bos Perusahaan Ditangkap!

Kasus pengurangan takaran minyak goreng merek Minyakita oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA) telah menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan pemerintah dan masyarakat. Praktik curang ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap industri minyak goreng nasional.

Kronologi Kasus

Pada awal Maret 2025, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan inspeksi mendadak di beberapa pasar tradisional di wilayah Jabodetabek. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan produk Minyakita yang volumenya tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan. Kemasan yang seharusnya berisi 1 liter minyak goreng, ternyata hanya berisi sekitar 750 hingga 800 mililiter.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 7 Maret 2025, tim pengawas Kemendag dan Polri melakukan inspeksi ke pabrik PT AEGA di Depok, Jawa Barat. Namun, pabrik tersebut telah berpindah lokasi ke Karawang, Jawa Barat. Pada lokasi baru ini, ditemukan sekitar 32.284 botol kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas Minyakita dengan volume yang tidak sesuai standar.

Reaksi Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto merespons keras praktik curang ini. Beliau menyatakan kemarahannya atas tindakan yang merugikan masyarakat dan menginstruksikan agar pelaku kecurangan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, juga mengungkapkan bahwa Presiden sangat marah mengetahui adanya pengurangan takaran Minyakita ini. Beliau menekankan bahwa kemarahan tersebut bukan hanya dirasakan oleh Presiden, tetapi juga oleh seluruh lapisan masyarakat yang merasa dirugikan.

Tindakan Hukum

Pada 14 Maret 2025, Direktur PT AEGA berinisial SEW (41) ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten di sebuah apartemen di Karawang, Jawa Barat. Penangkapan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum terhadap pelaku kecurangan yang merugikan konsumen.

Dampak dan Tindakan Lanjutan

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan masyarakat mengenai kualitas dan kuantitas produk minyak goreng yang beredar di pasaran. Kemendag telah mengambil langkah dengan menyegel pabrik PT AEGA dan melakukan penarikan produk Minyakita yang tidak sesuai standar dari peredaran. Selain itu, pemerintah berencana memperketat pengawasan terhadap produsen minyak goreng untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Kasus pengurangan takaran Minyakita oleh PT AEGA menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri untuk senantiasa menjaga integritas dan kualitas produk yang dipasarkan. Kepercayaan konsumen adalah aset berharga yang harus dijaga demi keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan masyarakat.