Tarif Tenaga Listrik Triwulan II 2025 Tetap Jelang Lebaran

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk triwulan II (April-Juni 2025) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap, tanpa mengalami kenaikan menjelang Lebaran.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam siaran pers yang dikutip pada Jumat (28/3/2025).

Pelanggan Subsidi Tetap Mendapat Bantuan

Selain itu, tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yang mencakup nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Penetapan Tarif Berdasarkan Parameter Ekonomi Makro

Tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan dengan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro dari November 2024 hingga Januari 2025. Secara akumulatif, parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Program Diskon Listrik Berakhir

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan stimulus biaya listrik dalam bentuk diskon 50 persen kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025 sebagai bagian dari paket insentif ekonomi.

“Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025, tarif listrik untuk rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA kembali normal. Tarif normal ini berlanjut pada triwulan II 2025,” ujar Bahlil.

Upaya Efisiensi dan Peningkatan Pelayanan oleh PLN

Lebih lanjut, Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) agar melakukan langkah-langkah efisiensi operasional serta meningkatkan penjualan tenaga listrik secara lebih agresif. Hal ini dilakukan tanpa mengorbankan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, dan keberlanjutan operasional sektor kelistrikan di Indonesia.