JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan emiten melakukan pembelian kembali / buyback saham tanpa harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini tertuang dalam regulasi terbaru, yaitu Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap tekanan yang dialami perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024. Tekanan tersebut tercermin dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari titik tertingginya hingga 18 Maret 2025.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam serta diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan yang dilakukan pada 3 Maret 2025.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan serta bertujuan untuk menstabilkan pasar di tengah volatilitas tinggi,” ujar Inarno dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada Rabu (19/3/2025).
Tujuan dan Dampak Kebijakan
1. Meningkatkan Kepercayaan Investor
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini telah diinformasikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK bertanggal 18 Maret 2025. OJK berharap langkah ini dapat mendorong stabilitas pasar dan mengurangi tekanan akibat kondisi pasar yang sedang tidak menentu.
Merujuk pada Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa harus memperoleh persetujuan dari RUPS jika pasar mengalami fluktuasi signifikan. Langkah ini dinilai strategis dalam menjaga kepercayaan investor di tengah kondisi pasar yang tidak menentu.
2. Faktor Risiko dan Sentimen Global
Menurut Inarno, tingginya volatilitas di pasar keuangan global disebabkan oleh berbagai faktor eksternal, antara lain:
- Ketidakpastian kebijakan tarif pemerintah Amerika Serikat.
- Eskalasi perang dagang yang berdampak pada kestabilan ekonomi global.
- Indikasi perlambatan ekonomi Amerika Serikat (cooling off).
- Ketegangan geopolitik di beberapa kawasan.
Di sisi domestik, prospek ekonomi Indonesia tetap cukup solid dengan konsumsi domestik yang kuat serta investasi yang masih bertumbuh. Namun, tantangan yang kompleks di pasar modal tetap harus diantisipasi.
Implementasi Kebijakan
Pelaksanaan buyback saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Selain itu, status pasar yang berfluktuasi secara signifikan akan berlaku hingga enam bulan setelah tanggal dikeluarkannya surat keputusan oleh OJK.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perusahaan dapat mengoptimalkan strategi investasi mereka serta menjaga stabilitas harga saham agar tidak mengalami penurunan lebih dalam. OJK juga terus melakukan pengawasan terhadap dinamika pasar guna memastikan bahwa kebijakan ini berjalan secara optimal.