JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merespons dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga Direktur Utama Subholding Pertamina sebagai tersangka.
Koordinasi Kementerian BUMN dengan Pertamina
Juru bicara Kementerian BUMN, Putri Violla, menyatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan manajemen Pertamina terkait kasus ini. Oleh karena itu, mereka belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kementerian BUMN sejauh ini terus berkomunikasi dengan Pertamina, maaf kita belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai hal ini, kita masih berkomunikasi,” ujar Putri Violla saat ditemui wartawan di gedung Kementerian BUMN, Selasa (25/2/2025).
Putri juga memastikan bahwa pihaknya akan merilis informasi lebih detail setelah tahapan koordinasi selesai.
“Nanti teman-teman kalau ada informasi terbaru, kita akan sampaikan,” tambahnya.
Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Kejagung sebelumnya mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Kasus ini mencakup tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam rentang tahun 2018-2023.
“Kerugian Rp193,7 triliun ini merupakan perkiraan awal yang dilakukan oleh penyidik. Ahli keuangan saat ini masih melakukan penghitungan lebih lanjut,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menambahkan bahwa nilai kerugian masih dalam tahap audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami sudah gelar perkara dengan BPK dan temuan awal menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang signifikan,” jelasnya.
Penggeledahan Kantor Pertamina
Dalam penyelidikan ini, penyidik Kejagung telah melakukan beberapa penggeledahan, baik di kantor Pertamina maupun di rumah tersangka. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang mendukung penetapan tersangka.
“Terdapat tujuh tersangka dalam kasus ini. Lima hingga enam tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan salah satu dari mereka baru saja ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar.
Penyidik juga sedang mendalami aliran dana yang masuk ke masing-masing tersangka. Kejagung berjanji akan terus menyampaikan perkembangan terbaru dalam kasus ini kepada publik.
Kasus dugaan korupsi di Pertamina ini menjadi perhatian nasional, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang terjadi. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN di Indonesia.